19.18
0
JAKARTA-- Badan Legislasi DPR RI bakal kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal pada 21 dan 28 September 2011. Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini, kata Anggota Komisi VIII DPR RI Ahmad Subaidi, di Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan, diundangkannya jaminan produk halal oleh dewan, atas dasar pertimbangan keamanan konsumen karena selama ini produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya.
Padahal, lanjutnya, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat. "Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM," kata kader PAN ini.
Dia meyakini, hadirnya UU Jaminan Produk Halal tidak akan merugikan pihak manapun, baik produsen dan konsumen.
Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan.
"Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR RI ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja," tegasnya.
"Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapapun. Kita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar