18.23
0

Oleh: Susanto
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan
FISIP - Universitas Diponegoro

Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tercermin dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Jelas sudah hal tersebut, segala urusan di Indonesia akan diselesaikan secara hukum. Hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa lepass dari kehidupan masyarakat. Hukum terbagi-bagi menjadi beberapa jenis, hukum yang berlaku di Indonesia pun lebih dari satu seperti Hukum yang dibuat oleh pemerintah, hukum adat, dan lain-lain. Tak bisa dipungkiri lagi jika hukum yang dibuat oleh pemerintah tidak bisa lagi untuk menyelesaikan sebuah perkara, maka hukum adat disini sangat berperan penting.
Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia mempunyai dasar yang dijadikan sebagai pondasi dalam melaksanakan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (good governance). Sejauh ini hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan masih sedikit lemah. Apa buktinya? Orang yang melakukan kesalahan yang tidak terlalu merugikan masyarakat lain dihukum secara tidak sepihak dengan diberlakukannya pasal yang berlapis. Sedangkan mereka yang membuat kesalahan besar yang dapat merugikan masyarakat luas (sebut saja koruptor) masih mendapatkan keringanan atas hukum yang diterimanya, selain itu masa tahanannya juga masih bisa diperingan dan kondisi tahanan yang seperti rumah sendiri. Adilkah itu?
Tidak usahlah kita bahas hal tersebut, susah untuk mencari janal tengahnya. Masih banyak hal yang perlu kita pikirkan, seperti pendidikan, mencari kerja, mencari nafkah, dan makan. heheheh....
Hukum tidak bisa dipisahkan dari bidang ilmu-ilmu lainnya, karena hukum sangat menentukan keberlangsungan ilmu lainnya. Sebagai contoh Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), misalnya hasil iptek itu sendiri, apakah hasil tersebut dapat diterapkan di Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kalau hasil Iptek tersebut melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, maka hasil tersebut tidak boleh beredar di negeri ini.
Ekonomi dengan hukum, "siapa yang korupsi maka akan di hukum". Indonesia mempunyai undang-undang tentang tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-undang tersebut menetapkan bahwa "Keputusan Presiden Tentang Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Tindak korupsi yang selama ini terjadi sangat menghambat pembangunan di berbagai bidang, khususnya bidang pemerataan/pemberantasan kebodohan dan kemiskinan. Andil masyarakat yang menghendaki pemberantasan korupsi tersebut sangatlah besar dan mendukung pemerintah untuk segera memberantasnya.
Politik dan hukum pun sangat erat hubunganya, saya pernah berbincang-bincang dengan teman sebaya di kampung. Ketika saya tanya kepada dia (sebut saja A) "bagaimana kamu melihat anggota Wakil Rakyat saat ini?". Dengan sontak dia langsung menjawab "wakil rakyat yang tidak mempunyai tanggung jawab dan moral". Jawaban yang sangat singkat bukan. Dari keterangan tersebut dapat disimpulakan (meskipun hanya satu responden yang mengatakan seperti itu) bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat sangatlah rendah. Dia melanjutkan pembicaraannya "kenapa dia tidak di hukum saja yah, padahal sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh mereka, mulai dari korupsi hingga kasus lainnya. dengan begitu hukum yang berlaku di Indonesia bukan untuk seluruh Indonesia, namun berlaku untuk masyarakat kecil donk!!!". Memang sih bisa dikatakan seperti itu, tapi kita tidak boleh berpikiran seperti itu, biarlah itu hanya pendapat orang saja. Hukum yang berlaku dalam dunia politik bukan sekadar hukum yang biasa, disini banyak terjadi manipulasi hukum dan transparansi hukum khususnya dalam permainan politik. Manipulasi tersebut dapat berupa perubahan atas hukum yang telah dibuat sebelumnya dengan tujuan untuk kepentingan politiknya sendiri yaitu tetap berkuasa.
Seberapa besarnya masyarakat percaya dengan hukum di Indonesia tergantung dari mana mereka memaknai hukum dan mampu berkolaborasi dengan hukum tersebut. Pandai-pandai memilah dan menilai huku yang berlaku sangatlah penting seperti melalui sosialisasi atas diterbitkannya Undang-undang yang sifatnya mengatur secara tegas dan memaksa.

0 comments:

Posting Komentar