JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Busyro Muqoddas kembali enggan menyebutkan identitas tersangka
baru yang akan ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma
atlet SEA Games. Menurut Busyro, politisi yang akan dijadikan tersangka
dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M
Nazaruddin itu adalah anggota DPR.
"Kasus Nazar (Nazaruddin) ini
kan kasus politisi. Jadi ya seputaran anggota DPR," ujar Busyro kepada
wartawan di Dewan Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis
(10/11/2011) malam.
Busyro mengaku belum mengetahui di komisi
berapakah tersangka itu bertugas di DPR. Busyro juga enggan menyebutkan
inisial namanya.
Saat ingin melakukan pemeriksaan di KPK hari ini,
Nazaruddin secara mengejutkan menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat
Anas Urbaningrum sebagai orang yang layak menjadi tersangka baru dalam
kasusnya. Menurut Nazaruddin, Anas merupakan otak dari kasus korupsi
terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.
Menurut Busyro,
pernyataan Nazaruddin itu merupakan pernyataan pribadi mantan anggota
Komisi III DPR tersebut. Busyro mengatakan, dalam menentukan siapa
tersangka tersebut, KPK akan lebih mengutamakan fakta-fakta yang sudah
diperoleh tim penyidik KPK.
"Harus dengan fakta, itu versi Nazar.
Jadi nanti dalam persidangan biasanya ada pengembangan dalam
persidangan, jadi bisa juga dari sana. Tetapi plusnya seperti apa saya
tidak tahu karena urusan ini bukan prediksi atau ramalan Jawa," tegas
Busyro.
KPK menjerat Nazaruddin yang diduga menerima suap berupa
cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT
DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang,
Sumatera Selatan. Sejauh ini, KPK telah memeriksa Anas serta dua anggota
Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster, untuk kasus
tersebut. KPK juga telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng.
0 comments:
Posting Komentar