08.27
0

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas kembali enggan menyebutkan identitas tersangka baru yang akan ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Menurut Busyro, politisi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu adalah anggota DPR.
"Kasus Nazar (Nazaruddin) ini kan kasus politisi. Jadi ya seputaran anggota DPR," ujar Busyro kepada wartawan di Dewan Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (10/11/2011) malam.
Busyro mengaku belum mengetahui di komisi berapakah tersangka itu bertugas di DPR. Busyro juga enggan menyebutkan inisial namanya.
Saat ingin melakukan pemeriksaan di KPK hari ini, Nazaruddin secara mengejutkan menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai orang yang layak menjadi tersangka baru dalam kasusnya. Menurut Nazaruddin, Anas merupakan otak dari kasus korupsi terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.
Menurut Busyro, pernyataan Nazaruddin itu merupakan pernyataan pribadi mantan anggota Komisi III DPR tersebut. Busyro mengatakan, dalam menentukan siapa tersangka tersebut, KPK akan lebih mengutamakan fakta-fakta yang sudah diperoleh tim penyidik KPK.
"Harus dengan fakta, itu versi Nazar. Jadi nanti dalam persidangan biasanya ada pengembangan dalam persidangan, jadi bisa juga dari sana. Tetapi plusnya seperti apa saya tidak tahu karena urusan ini bukan prediksi atau ramalan Jawa," tegas Busyro.
KPK menjerat Nazaruddin yang diduga menerima suap berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Sejauh ini, KPK telah memeriksa Anas serta dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster, untuk kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

0 comments:

Posting Komentar