14.56
0
Oleh: Susanto
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan
FISIP Universitas Diponegoro

Undang-undang yang masih berlaku di Indonesia sejak awal kemerdekaannya yang berkaitan dengan agraria dan juga tanah adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentag Pokok-pokok Agraria. UU ini terdiri dari 58 pasal, 4 pasal mengatur mengenai air, ruang angkasa, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan, dan 54 pasal mengatur mengenai tanah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UUPA merupakan peraturan yang bernafas populis atau pembelaan kepada rakyat. UUPA sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris, hal ini bisa dipahami bahwa hampir 70% penduduk Indonesia hidup dan menghidupi sebagai petani. Di sisi lain nilai-nilai religius yang terkandung dalam UUPA memandang bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang amat penting dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
UU ini terdiri dari 58 pasal, 4 pasal mengatur mengenai air, ruang angkasa, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan, dan 54 pasal mengatur mengenai tanah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UUPA merupakan peraturan yang bernafas populis atau pembelaan kepada rakyat. UUPA sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang agraris, hal ini bisa dipahami bahwa hampir 70% penduduk Indonesia hidup dan menghidupi sebagai petani. Di sisi lain nilai-nilai religius yang terkandung dalam UUPA memandang bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang amat penting dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
Beberapa konflik yang sangat populer di Indonesia antara lain konflik di Papua, Aceh dan Mesuji. Konflik-konflik tersebut merupakan beberapa konflik yang meluas dari masalah tanah hingga keadilan. Jika kita melihat lebih jauh kebelakang, tanah yang mereka tempati merupakan tanah warisan dari leluhur mereka yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi pihak manapun untuk membangun infrastruktu di tanah tersebut. Akan tetapi justru pemerintah yang membuat peraturan bahwa tanah itu adalah milik Negara dan diperuntukkan bagi kelancaran pembangunan dalam beberapa aspek kehidupan, salah satunya adalah penanaman modal asing yang mendiami tanah tersebut. Dari permaslahan tersebut makan pertanyaan besar yang muncul pada sebagian masyarakat adalah dimana letak peraturan khususnya UUPA yang dahulu membela masyarakatnya? Sungguh ironi jika pemerintah sendiri hanya mementingkan keuntungan dari penanaman modal asing tersebut dan mengabaikan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran jika akhirnya usaha pemerintah justru membuat beberapa konflik yang mengatasnamakan ketidakadilan.
Melihat kondisi seperti itu, tidak semuanya merupakan salah dari pemerintah. Adanya beberapa oknum yang menduduki kursi pemerintahan itulah yang patut kita adili. Adapun beberapa hal yang kita lakukan untuk satu perubahan yang berarti bagi masyarakat pada umumnya dan terutama di daerah rawan konflik. Adapun beberapa saran mengenai hal tersebut di atas, atara lain:
1.        Melakukan judicial review terhadap undang-undang sektoral yang menjelaskan mengenai beberapa hal yang ada di lingkungan Indonesia terutama Undang-undang tentang penanaman modal asing.
2.        Setelah diadaka judicial review maka akan ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia dan peraturan tersebut harus diganting sesuai dengan peraturan sebelumnya yang menjadi payung peraturan tersebut.
3.        Berkaitan dengan UUPA, jadikanlah UUPA sebagai payung bagi pembuatan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penguasaan tanah, air, udara dan ruag angkasa lainnya di Indonesia.
4.        Penguatan kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan kata lain para pejabat publik yang melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat memang benar mereka membela hak rakyat bukan membela pihak asing untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
5.        Hendaknya pemerintah tidak menjadikan satu daerah menjadi monopoli bagi pemerintah sendiri dan asing. Hal ini berarti bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah hendaknya tidak menduakan hukum yang berlaku di masyarakat adat setempat, sehingga potensi konflik di daerah tersebut bias diminimalisir.
6.        Penghentian semua aktivitas penanaman modal asing yang dirasa merugikan masyarakat setempat (khususnya daerah yang dibangun untuk melakukan kegiatan perbisnisan untuk keuntungan semata).

0 comments:

Posting Komentar