Sistematika
penulisan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangke Menengah Daerah) Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013- 2018 terdiri dari 11 (sebelas) bab. Secara garis
besar, tiap-tiap bab menguraikan hal-hal sebagai berikut :
Bab ini menguraikan latar belakang, landasan hukum penyusunan,
hubungan antar dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya,
sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan.
Bab ini memaparkan gambaran umum kondisi Jawa Tengah yang selaras
dan mendukung analisis dan penggambaran isu strategis, permasalahan
pembangunan daerah, visi/misi kepala daerah, dan kebutuhan perumusan
strategi dan kebijakan, meliputi empat aspek, yaitu aspek geografi dan
demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum serta daya saing
daerah.
Bab ini terdiri dari uraian tentang kinerja keuangan di masa lalu
yaitu kinerja pelaksanaan APBD dan neraca daerah; kebijakan pengelolaan
keuangan masa lalu yaitu proporsi penggunaan anggaran dan analisis
pembiayaan; kerangka pendanaan yang mencakup analisis pengeluaran
periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama, proyeksi data masa
lalu, dan penghitungan kerangka pendanaan.
Bab ini menjelaskan tentang permasalahan pembangunan daerah
terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang relevan, dan
isu-isu strategis dari permasalahan pembangunan daerah, dengan
memperhatikan dinamika internasional, kebijakan nasional maupun
regional, yang dapat memberikan manfaat/pengaruh di masa datang terhadap
Provinsi Jawa Tengah.
Bab ini menjelaskan visi dan misi pembangunan jangka menengah
daerah tahun 2013–2018 yang merupakan visi dan misi kepala daerah
terpilih. Pada bagian ini juga diuraikan tujuan dan sasaran pembangunan
daerah untuk menjawab isu strategis daerah.
Bab ini menguraikan strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan
sasaran pembangunan daerah, serta arah kebijakan dari setiap strategi
terpilih, sebagai rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana
Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan
efisien.
Bab ini menguraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah
kebijakan pembangunan daerah berdasarkan strategi yang dipilih dengan
target capaian indikator kinerja, yang menjadi acuan penyusunan program
pembangunan jangka menengah daerah.
Bab ini menguraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait
beserta program yang menjadi tanggung jawab SKPD. Pada bagian ini
disajikan pula pencapaian target indikator kinerja program pada akhir
periode perencanaan dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja
pada awal periode perencanaan, disertai kebutuhan pendanaannya.
Bab ini menguraikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian
visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode
masa jabatan, dengan menggambarkan akumulasi pencapaian indikator
outcome program pembangunan daerah atau indikator capaian yang bersifat
mandiri.
Bab ini menguraikan tentang RPJMD sebagai pedoman penyusunan RKPD
dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun pertama
kepemimpinan gubernur periode berikutnya, dan kaidah pelaksanaan visi,
misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah disusun dalam
dokumen RPJMD.
BAB XI PENUTUP
Bab ini menjelaskan dengan singkat definisi, fungsi, dan peran dari dokumen RPJMD yang telah ditetapkan.
0 comments:
Posting Komentar