Oleh: Susanto
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan
FISIP Universitas Diponegoro
Undang-undang
yang masih berlaku di Indonesia sejak awal kemerdekaannya yang
berkaitan dengan agraria dan juga tanah adalah UU Nomor 5 Tahun 1960
tentag Pokok-pokok Agraria. UU
ini terdiri dari 58 pasal, 4 pasal mengatur mengenai air, ruang
angkasa, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan, dan 54 pasal mengatur
mengenai tanah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UUPA merupakan
peraturan yang bernafas populis atau pembelaan kepada rakyat. UUPA
sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang
agraris, hal ini bisa dipahami bahwa hampir 70% penduduk Indonesia hidup
dan menghidupi sebagai petani. Di sisi lain nilai-nilai religius yang
terkandung dalam UUPA memandang bahwa bumi, air, dan ruang angkasa,
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang amat
penting dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang adil dan
makmur.
UU
ini terdiri dari 58 pasal, 4 pasal mengatur mengenai air, ruang
angkasa, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan, dan 54 pasal mengatur
mengenai tanah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UUPA merupakan
peraturan yang bernafas populis atau pembelaan kepada rakyat. UUPA
sangat erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang
agraris, hal ini bisa dipahami bahwa hampir 70% penduduk Indonesia hidup
dan menghidupi sebagai petani. Di sisi lain nilai-nilai religius yang
terkandung dalam UUPA memandang bahwa bumi, air, dan ruang angkasa,
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang amat
penting dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang adil dan
makmur.
Beberapa
konflik yang sangat populer di Indonesia antara lain konflik di Papua,
Aceh dan Mesuji. Konflik-konflik tersebut merupakan beberapa konflik
yang meluas dari masalah tanah hingga keadilan. Jika kita melihat lebih
jauh kebelakang, tanah yang mereka tempati merupakan tanah warisan dari
leluhur mereka yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi pihak manapun
untuk membangun infrastruktu di tanah tersebut. Akan tetapi justru
pemerintah yang membuat peraturan bahwa tanah itu adalah milik Negara
dan diperuntukkan bagi kelancaran pembangunan dalam beberapa aspek
kehidupan, salah satunya adalah penanaman modal asing yang mendiami
tanah tersebut. Dari permaslahan tersebut makan pertanyaan besar yang
muncul pada sebagian masyarakat adalah dimana letak peraturan khususnya
UUPA yang dahulu membela masyarakatnya? Sungguh ironi jika pemerintah
sendiri hanya mementingkan keuntungan dari penanaman modal asing
tersebut dan mengabaikan tujuan untuk menciptakan keadilan dan
kemakmuran jika akhirnya usaha pemerintah justru membuat beberapa
konflik yang mengatasnamakan ketidakadilan.
Melihat
kondisi seperti itu, tidak semuanya merupakan salah dari pemerintah.
Adanya beberapa oknum yang menduduki kursi pemerintahan itulah yang
patut kita adili. Adapun beberapa hal yang kita lakukan untuk satu
perubahan yang berarti bagi masyarakat pada umumnya dan terutama di
daerah rawan konflik. Adapun beberapa saran mengenai hal tersebut di
atas, atara lain:
1. Melakukan judicial review
terhadap undang-undang sektoral yang menjelaskan mengenai beberapa hal
yang ada di lingkungan Indonesia terutama Undang-undang tentang
penanaman modal asing.
2. Setelah diadaka judicial review
maka akan ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan keadaan
masyarakat Indonesia dan peraturan tersebut harus diganting sesuai
dengan peraturan sebelumnya yang menjadi payung peraturan tersebut.
3. Berkaitan
dengan UUPA, jadikanlah UUPA sebagai payung bagi pembuatan peraturan
lainnya yang berkaitan dengan penguasaan tanah, air, udara dan ruag
angkasa lainnya di Indonesia.
4. Penguatan
kelembagaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan kata lain para
pejabat publik yang melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat memang
benar mereka membela hak rakyat bukan membela pihak asing untuk
kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
5. Hendaknya
pemerintah tidak menjadikan satu daerah menjadi monopoli bagi
pemerintah sendiri dan asing. Hal ini berarti bahwa peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah hendaknya tidak menduakan hukum yang berlaku
di masyarakat adat setempat, sehingga potensi konflik di daerah
tersebut bias diminimalisir.
6. Penghentian
semua aktivitas penanaman modal asing yang dirasa merugikan masyarakat
setempat (khususnya daerah yang dibangun untuk melakukan kegiatan
perbisnisan untuk keuntungan semata).
0 comments:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.