07.48
0

Saya Santo Zaq , mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2019 untuk seluruh anak-anak Indonesia di mana pun berada.
Himpun ilmu seluas kita bisa. Selalu semangat kejar mimpi kita dan lembutkan budi baik dengan amal ibadah.
Yuk kita sama-sama menjaga dan melindungi hak anak-anak Indonesia. Menjaga hak satu anak berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia.
Bersama kita wujudkan Indonesia Layak Anak/IDOLA tahun 2030.
#KitaAnakIndonesiaKitaGembira
#HAN2019
#HariAnakNasional2019
#MimpiAnakNegeri
#AkuTahuAkuMampu
#KemenPPPA
#IndonesiaLayakAnak
Kutipan diatas merupakan kutipan resmi yang digaungkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KEMENPPPA) untuk menyambut kemeriahan Hari Anak Nasional tahun 2019 (HAN 2019). Pada peringatan HAN 2019 kali ini, tema yang diusung adalah "Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak" dengan tagline "Kita Anak Indonesia, Kita Gembira!", yang kemeriahannya akan diselenggarakan pesta anak Indonesia yang bertempat di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 23 Juli 2019.
Perlu diingat peringatan HAN di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dunia internasional. Berdasarkan resolusi majelis umum PBB 836 (IX) pada tanggal 14 Desember 1954 yang memberikan rekomendasi kepada semua pemerintah negara untuk meresmikan Hari Anak pada tanggal yang sesuai dengan pertimbangan masing-masing negara. Hari Anak Nasional Indonesia dicetuskan oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, dimana setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang melihat bahwa aset terbesar bangsa Indonesia adalah anak-anak.
Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Melalui peringatan HAN diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan pekembangannya. Selain itu HAN harus dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kepedulian semua warga bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar anak Indonesia yang berjumlah 79,6 juta pada tahun 2018 dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas tinggi.
Pemerintah Indonesia melalui  KEMENPPPA mengajak sekaligus menghimbau masyarakat luas untuk menyemarakkan kemeriahan HAN 2019 ini melalui media sosial dengan memasang gambar dengan twibbon sebagai berikut.


UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sementara itu, pengertian Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang definisi Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Indonesia  sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia, mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan  Perkembangan; dan Menghargai Pandangan Anak.
Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
  1. Hak Sipil dan Kebebasan;
  2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
  3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
  4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
  5. Perlindungan Khusus.
Mari jaga anak kita dan lindungi mereka agar Indonesia kelak memiliki pemimpin yang cerdas dalam mengatur dan membuat kebijakan.

Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 comments:

Posting Komentar