JAKARTA-- Badan Legislasi DPR RI bakal kembali membahas Rancangan
Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal pada 21 dan 28 September
2011. Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen
atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini, kata
Anggota Komisi VIII DPR RI Ahmad Subaidi, di Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan, diundangkannya jaminan produk halal oleh dewan,
atas dasar pertimbangan keamanan konsumen karena selama ini produk yang
beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat
kehalalannya.
Padahal, lanjutnya, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang
aman dikonsumsi masyarakat. "Kita kan tidak tahu kalau semua produk
makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk
yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM," kata kader
PAN ini.
Dia meyakini, hadirnya UU Jaminan Produk Halal tidak akan merugikan pihak manapun, baik produsen dan konsumen.
Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan.
Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan.
"Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan
sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR RI
ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada
konsumen saja," tegasnya.
"Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih
mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang
ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut
diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapapun. Kita hanya
mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya,"
tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar